Polsek Mataram Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejaksaan

    Polsek Mataram Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejaksaan

    Mataram, NTB – Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB menyerahkan tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 Tahap II).

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/14/I/2025/Sek Mataram. "Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah SH. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi SE, didampingi penyidik pembantu Aiptu Joharman dan Brigadir Wahyu Merlin, " jelasnya.

    Barang bukti yang diserahkan meliputi: 1 buah kalung warna silver, 1 buah cincin warna silver, 1 buah lensa kamera merk Macro, 1 buah kacamata warna hitam, 1 buah buku diari warna biru, 1 buah palu besi, 1 buah topi hijau merk New Balance, 1 buah speaker bluetooth merk KIIP, 1 botol parfum ukuran 30 ml. 

    Tersangka MPA ditangkap pada Kamis (21/11/2024) atas dugaan pencurian sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya di wilayah Pejanggik, Mataram. Korban, Rania Agustini (28), seorang mahasiswi asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, menyadari barang-barangnya hilang saat membersihkan kamar kos.

    Pencurian ini ternyata bukan kasus tunggal. Penghuni kos lain juga kehilangan barang dalam dua bulan terakhir. Kecurigaan mengarah kepada MPA, yang akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

    MPA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram.

    "Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mataram untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, terutama dalam kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, " tutup AKP Mulyadi. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba...

    Berita terkait